Tampilkan postingan dengan label Pajak 2. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pajak 2. Tampilkan semua postingan

Cara daftar NPWP, EFIN dan PELAPORAN PAJAK dengan e-filing Tahun 2021 [ Lengkap ]

Risau belum memiliki NPWP? Sementara tempat Anda bekerja mewajibkan Pelaporan secara mandiri dengan SPT 1770 SS atau SPT 1770 S dengan Bukti potong 1721-A1 untuk karyawan swasta dan Bukti potong 1721-A2 untuk Pegawai Negri/Pegawai Negeri Sipil (PNS). Cara membuat / Cara daftar online NPWP, EFIN dan PELAPORAN PAJAK dengan e-filing Tahun 2021 sudah diatur dalam Undang - undang pajak di Indonesia.

Perbedaan pengisian SPT dilihat dari besarnya penghasilan pendapatan dari Wajib Pajak Orang Pribadi, yg mana tenaga kerja, Pekerja atau buruh yg memiliki penghasilan Kurang dari/ atau melebihi PTKP sesuai dengan Undang-undang Pajak Pph 21. Adapun perbedaann pemakaian SPT 1770 SS untuk karyawan swasta/negeri dengan penghasilan kurang dari < Rp.60 Juta Pertahun; dan atau SPT  1770 S untuk karyawan dengan penghasilan lebih dari > Rp.60 Juta pertahun pada masa pajak.


Dalam artikel kali ini kami akan membahas tentang: Cara daftar NPWP, EFIN dan PELAPORAN PAJAK dengan e-filing Tahun 2021. Sebelum memasuki ilmu pajak lebih dalam, mari kita pelajari bersama apa itu NPWP? khususnya bagi anda yg belum memiliki NPWP.

NPWP adalah:  Nomor Pokok Wajib Pajak, atau Nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya di indonesia.

Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan (Perusahaan), meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak (Bendahara yg ditunjuk pemerintah sebagai pemungut pajak) yang mempunyai hak dan kewajiban melaporkan perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang perpajakan di Indonesia.

NPWP tidak berubah meskipun WP pindah tempat tinggal/tempat kedudukan atau mengalami pemindahan tempat terdaftar di KPP, atau WP telah pindah tempat/diperusahaan lain untuk bekerja karena hubungan pemutusan kerja/PHK atau Resign dari tempat kerja sebelumnya.


Cara daftar NPWP, EFIN dan PELAPORAN PAJAK dengan e-filing Tahun 2021

1). CARA DAFTAR - NPWP Orang Pribadi

Perlu diketahui, cara daftar NPWP orang pribadi secara online ada 3 tahap, yaitu:

  1. Pendaftaran Akun NPWP Online
    (Masukan alamat E-mail aktif, Sistem akan mengirimkan link aktivasi pendaftarn akun pajak anda)
  2. Pengisian Formulir NPWP Online
    (Pilih kategori orang pribadi, Identitas, alamat, penghasilan, sampai persyaratan)
  3. Penyampaian Formulir NPWP Online
    (Penyampaian Formulir NPWP online ke KPP atau online melalui e-mail untuk menerima bukti fisik NPWP anda terdaftar sebagai Wajib pajak)

Langkah-langkah daftar NPWP orang pribadi secara online, sebagai berikut :

a). Buka website resmi Dirjen Pajak

Buka halaman resmi DJP untuk mendaftar pencetakan kartu NPWP sesuai KPP domisili e-KTP anda, Dengan cara klik https://ereg.pajak.go.id/daftar


b). Membuat akun Pajak untuk NPWP

Masukan alamat E-mail aktif, dan kode capta - kemudian daftar. Masukan data identitas Nama, alamat email, password (security code), lalu klik "DAFTAR".  Sistem akan mengirimkan link aktivasi pendaftarn akun pajak anda melalui email terdaftar.


c). Lakukan Aktivasi e-mail Pendaftaran

Buka email yang anda daftarkan. link akan dikirimkan Dirjen Pajak dengan alamat email resmi: [email protected]

kemudian klik link aktivasi email akun pajak. Anda akan diarahkan kehalaman pengisian Formulir online.


d). Formulir Pendaftaran NPWP

Pilih kategori orang pribadi {ceklis} - kemudian pilih next.  isi data Identitas, alamat, penghasilan, sampai persyaratan dengan benar hingga selesai (tahap 1 sampai dengan tahap 10).cek kembali jika data yang Anda isi pada formulir pendafatran NPWP sudah benar (lihat gambar dibawah ini).


Kemudian pilih tombol daftar untuk mengirim Formulir Pendaftaran NPWP ke Kantor Pelayanan Pajak /KPP tempat Wajib Pajak terdaftar (Pilih sesuai domisili KTP Anda).


e). Cetak Formulir Pendaftaran NPWP

Anda harus mencetak dokumen yang terlihat pada layar komputer, yaitu:

  • Formulir Registrasi Wajib Pajak
  • Surat Keterangan Terdaftar Sementara


f). Kelengkapan Berkas Pendaftaran NPWP ke KPP

Setelah dicetak, tandatangani dokumen Registrasi Wajib pajak dan/atau Surat Keterangan Terdaftar Sementara. kemudian scan KTP Anda serta dokumen Registrasi Wajib pajak dan/atau Surat Keterangan Terdaftar Sementara yg sudah Anda tandatangani.


g). Kirimkan Berkas melalui Sistem e-registration

Berkas Pendaftaran NPWP harus segera dikirimkan paling lambat 1 hari (H+1) setelah anda mendaftar/mengisi Formulir Pendaftaran NPWP. Saran kami dokumen harus dikirimkan via e-mail atau Upload Scan Dokumen pendaftaran NPWP melalui sistem e-Registration dihari yg sama agar segera diproses Pencetakan Kartu NPWP oleh Petugas KPP sesuai Domisili Anda.


h). Cek status proses Cetak kartu NPWP

Dalam Aplikasi e-Registration Anda dapat melihat status pendaftaran NPWP: {Disetujui atau di Tolak}.

Jika status ditolak, Anda harus memperbaiki beberapa data yang tidak lengkap di sistem.
Jika status disetujui, kartu NPWP elektronik akan dikirim ke alamat Anda sesuai Domisili KTP, melalui jasa kurir hingga sampai ke alamat sesuai KTP.



2). CARA DAFTAR - EFIN PAJAK

Di mulai dari pengertian ya, EFIN adalah Electronic Filing Identification Number  adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP/Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

Jika pembuatan NPWP harus sesuai domisili di KPP daerah. Pendaftaran EFIN bisa di KPP mana saja diseluruh wilayah Indonesia. Untuk mendaftar EFIN anda wajib memiliki Kartu Fisik NPWP.

Persyaratan dan dokumen-dokumen yang harus disiapkan melalui Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) terdekat :

  • Mengisi Formulir aktivasi EFIN Pajak yang sudah dilengkapi dan ditandatangani: Link Download
  • Scan/Foto Kartu NPWP
  • Scan/Foto KTP bagi WNI; atau KITAS/KITAP bagi WNA
  • Swafoto/Selfi dengan KTP
  • Memiliki alamat e-mail dan nomor Handphone aktif


Bila syarat diatas sudah lengkap, langsung saja kirimkan Dokumen persyaratan diatas melalui e-mail KPP terdekat. Bila anda tidak mengetahui alamat emailnya, Anda dapat menemukan email KPP dengan melakukan hal-hal berikut ini.

Buka sistus resmi Dirjen pajak : www.pajak.go.id/id/unit-kerja

Kemudian tekan CTRL+F : (Masukan nama Lokasi KPP; Example: Surabaya: lihat gambar).

Geser ke kanan untuk melihat alamat email, atau Anda juga dapat menghubungi petugas melalui via Whatsapp sesuai nomor yg tertera dengan jasa pelayanan Umum, NPWP atau EFIN. (jangan salah nomor ya!).

Pembuatan EFIN Electronic Filing Identification Number  bisa memerlukan waktu 1 hari atau lebih tergantung banyaknya antrian pendaftaran EFIN di KPP yg anda pilih. Umumnya pendaftaran EFIN secara online tidak sampai 1 hari kerja dan anda tidak perlu repot-repot mengantri selama berjam-jam, karena anda masih dapat menyelesaikan pekerjaan lain di kantor setelah mengirimkan berkas pendaftaran EFIN melalui e-mail KPP terdekat.

Setelah diproses Anda akn mendapatkan nomor EFIN melalui e-mail yg telah anda daftarkan pada ereg.pajak.go.id/daftar seperti contoh pemberitahuan EFIN melalui email berikut ini.



3). CARA MELAPORKAN SPT 1721-A1 atau SPT 1721-A2

3.1 AKTIVASI EFIN

Pelaporan SPT pada masa tahun Pajak, biasanya pelaporan untuk 1 periode pajak adalah sampai dengan tgl 31 bulan Maret, atau paling lambat tgl 30 bulan April tahun pajak. Jika terlambat akan dikenakan sanksi Denda administrasi pajak sebesar Rp100.000,- rupiah.

Setelah menerima EFIN dari KPP, anda harus Aktivasi EFIN untuk Pelaporan SPT 1721-A1 atau SPT 1721-A2 dengan cara mengaktifkan akun Pajak anda di website resmi DJPOnline. Dengan cara memasukan Nomor NPWP dan EFIN yg sudah didapat dari KPP. Kemudian isi Capta pada kotak yg telah tersedia. Untuk memulai Aktivasi akun Anda dapat membuka melalui link berikut: https://djponline.pajak.go.id/account/registrasi

Langkah berikutnya, masukan alamat e-mail aktif, lalu buat kata sandi (Security code) Akun pajak anda. kemudian klik “submit/kirim”.


3.2 AKTIVASI EMAIL - ACCOUNT PAJAK

Setelah langkah-langkah diatas berhasil, Anda akan mendapatkan E-mail pemberitahuan untuk pengaktifan Akun pajak melalui DJP Sistem yg telah terintegrasi (terhubung) dengan nomor NPWP yg sudah anda daftarkan pada langkah diatas (langkah 3.1).

Buka e-mail anda kemudian klik “Aktifkan Akun”. Anda akan dibawa ke halaman resmi website Dirjen pajak, (atau, ikuti langkah 3.3) seperti dibawah ini.


3.3 PELAPORAN SPT 1721-A1 Pegawai Swasta

Langkah ini merupakan ujung dari pembahasan artikel kita kali ini, yg mana proses pembuatan NPWP, EFIN dan Pelaporan SPT akan dibahas lengkap dengan mengikuti langkah-langkah berikut :

a). Buka kembali situs resmi website DJP Online atau Pelaporan Pajak dengan e-Filing. laman web dapat Anda buka dengan klik: djponline.pajak.go.id/account/login


b). Masukkan data Nomor NPWP, Sandi/Password, kode keamanan (captcha), yg sudah Anda lakukan pada langkah 3.2 diatas > kemudian klik “LOGIN”.


c). Setelah berhasil login, pastikan seluruh data yang tercantum di “DASHBOARD” sesuai dengan data perpajakan dan data diri Anda. Lalu pilih "LAPOR" dan kemudian klik “E-FILING” (lihat gambar).


d). Kemudian silahkan pilih “Buat SPT” pada sistem. Dan jawab pertanyaan Perpajakan

Langkah ke-4 (d) adalah langkah yg menentukan SPT 1770 SS atau SPT 1770 S, yg sudah kita bahas sebelumnya pada website ini, ada setidaknya 3 pertanyaan yg harus anda jawab dengan cara memilih salah satu untuk menentukan , Apakah SPT anda 1770 Sangat sederhana (SS) dan/atau Sederhana (S).

Untuk penghasilan > Rp.60 juta menggunakan 1770 S dan/atau penghasilan Anda Kurang dari < Rp.60 juta menggunakan 1770 SS untuk Pelpaoran SPT pada periode tahun pajak /atau 1 tahun pajak selama 12 bulan (Lihat gambar).

3.3.1. SPT 1771 SS tampilan website seperti ini,


3.3.2. dan Tampilan SPT 1771 S diwebsite seperti ini,


e). Selanjutnya, klik formulir SPT (1770 SS atau 1770 S), isi SPT Masa sesuai dengan Pendapatan yg Anda perolah dalam 1 tahun.

- Masukan bagian A dengan Penghasilan bruto - PTKP sesuai bukti Potong (1721-A1; atau 1721-A2)

- Masukan bagian B dengan data kolom yg tersedia

- Masukan bagian C dengan data kolom yg tersedia. Kemudian >> "Submit /Lapor".

**Catatan :

Mohon tidak memberikan informasi palsu dan/atau menyembunyikan penghasilan selama periode pajak, tentunya jika Dirjen pajak mengetahui, maka akan dikenakan sanksi administratif pajak sesuai dengan undang - undang perpajakan.


f). Notifikasi E-mail pemberitahuan Pelaporan SPT

Setelah sampai dilangkah (e) / nomor (5) anda telah selesai melaporkan penghasilan anda dengan SPT Masa tahun Pajak, baik dengan Formulir SPT 1770 SS dan/atau dengan Formulir SPT 1770 S pada masa tahun Pajak tahun berjalan.

Tentunya kita semua mengetahui jika Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) terbesar dihimpun atau didapat dari pengumpulan pajak setiap provinsi yg ada di Indonesia. Perhitungan Pajak penghasilan diatur dalam undang - undang Pajak Pph 21. Bagaimana cara menghitung Pajak pph21 ? silahkan buka artikel ini : Cara menghitung Pajak Pph 21 sesuai Undang - undang pajak




Sumber bacaan dan referensi web:
pajak.go.id; pajakku.com; klikpajak.id; cermati.com

Contoh Jurnal Pph 23 dan Pph pasal 4 ayat 2 serta Ppn Keluaran atas Jasa Kontruksi

Apakah anda sedang mencari materi tentang cara menjurnal Pph 23 dan Pph pasal 4 ayat 2 serta Ppn Keluaran atas Jasa Kontruksi? Sebelum memasuki materi  Pph 23 dan Pph pasal 4 ayat 2 serta Ppn Keluaran atas Jasa Kontruksi ada baiknya kami akan mengajak anda merivew / mengingat kembali pajak yg ada di Indonesia berdasarkan undang-undang pajak yg berlaku di Indonesia. Perusahaan asing atau perusahaan lokal (BUMN & SWASTA) bertaraf nasional atau internasional harus mematuhi segala aturan pajak atas penghasilan dari undang-undang pajak yg berlaku di Indonesia.
Sanksi apa kiranya jika perusahaan tidak taat pajak? Sanksi tegas yg diberikan yaitu pembekuan izin usaha atau Lisensi hukum untuk beropersional di Indonesia akan dicabut! Berdasarkan UU No.36 tahun 2008 tentang Pajak penghasilan Orang Pribadi (WP), Pengusaha Kena Pajak atau yg biasa disebut Wajib Pajak Badan, pajak di Indonesia terdiri dari Pajak penghasilan 15, Pajak penghasilan 21, Pajak penghasilan 22, Pajak penghasilan 23, Pajak penghasilan 24, Pajak penghasilan 25, Pajak penghasilan 26, pajak penghasilan 29, pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 (Final / Tidak bisa dikreditkan dalam tahun pajak) dan pajak pertambahan nilai atau PPN dengan tarif 10% atas DPP (dasar pengenaan pajak).

Pengertian Pph 23 = Pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Dilansir dari pajak.go.id Objek Pajak dan Tarif atas Pph Pasal 23 terdiri dari:
  • Dividen 15%
  • Bunga 15%
  • Royalti 15%
  • Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain kepada Orang Pribadi 15%
  • Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan 2%
  • Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain sebesar 2% selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21

Pengertian Jasa Kontruksi
Pekerjaan Konstruksi adalah jasa atas keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektur, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan.
Jasa Kontruksi dibagi kedalam 3 Pekerjaan menurut Undang-undang pajak
  1. Jasa Perencanaan Kontruksi
  2. Jasa Pelaksanaan Kontruksi, dan
  3. Jasa Pengawasan Kontruksi

Mengacu pada PP No.5 Tahun 2008, tarif jasa konstruksi dibagi menjadi 5 (dalam 2 bagian) berdasarkan pengenaan Pph pasal 4 ayat 2 (Bersifat final) atas jasa kontruksi, yakni:
A. Penyedia jasa yang Memiliki klasifikasi usaha
  • Pelaksanaan konstruksi, dengan kualifikasi usaha kecil tarif 2%
  • Pelaksanaan konstruksi, dengan kualifikasi usaha besar dan menengah tarif 3%
  • Perencanaan dan pengawasan, dengan klasifikasi usaha kecil, menengah dan besar tarif 4%

B. Penyedia jasa yang Tidak Memiliki klasifikasi usaha
  • Pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang Tidak memiliki klasifikasi usaha, dikenai tarif 4%
  • Perencanaan dan pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki klasifikasi usaha, dikenai tarif 6%

Perbedaan PPh 23 dan PPh Pasal 4 Ayat 2 (Final)
Dilansir dari Klikpajak.id Jasa konstruksi tidak hanya terdapat dalam PPh pasal 4 Ayat 2 namun juga dalam pasal yang berbeda yaitu PPh Pasal 23. Kesamaan itu yang mungkin menimbulkan pertanyaan akan penetapan pajak untuk suatu usaha jasa konstruksi meskipun keduanya sama-sama mengacu pada Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang berlaku.
Selain PPh Pasal 4 Ayat 2 bersifat final sementara PPh Pasal 23 bersifat tidak final, dalam untaian kata Pasal 4 Ayat 2 juga disebutkan ‘usaha jasa konstruksi’ sementara dalam Pasal 23 ayat 1 hanya menyebutkan kata ‘jasa konstruksi’ tanpa ada kata ‘usaha’ seperti Pasal 4 ayat 2 atas pajak penghasilan.

Pemecahan Pph 23 dan Pasal 4 Ayat 2 (Final)
Penulis sendiri awalnya bingung memisahkan antara Perbedaan Jasa Konstruksi PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 Ayat 2 (Final) yg sama-sama dikenakan atas jasa kontruksi. Secara lebih jelas dapat penulis simpulkan menjadi 2 hal berikut, 
  • jika Badan; atau perorangan; yg memakai jasa perusahaan kontruksi akan dikenai Pph23 tarif 2% bersifat final, dan
  • Badan / Entitas yg memakai Usaha atas jasa kontruksi akan dikenai Pph pasal 4 ayat 2 (Final).
Apakah sampai sini anda masih bingung? Baik, akan lebih mudah dipahami jika kita menggunakan soal latihan atas jasa kontruksi.

Contoh Jurnal Pph 23 dan Pph pasal 4 ayat 2 serta PPN Keluaran atas Jasa Kontruksi

Pt. Intidaya Kontruksi Beton adalah penyedia jasa kontruksi yg berdiri sejak 1998 mempunyai Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksanaan Konstruksi yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sebagai Badan Usaha Jasa Pelaksanaan Konstruksi Bidang Sipil Sub Bidang Bangunan-bangunan non perumahan lainnya dengan kualifikasi Sedang gred 4 dan sudah ber-NPWP Badan.
Pt. Intidaya Kontruksi Beton memberikan jasa Kontruksi pembangunan Hotel 10 Lantai pada PT Bambang vila sentosa. Kontruksi pembangunan mulai dikerjakan pada tgl 1 November 2019. Nilai kontrak atas pembangunan Hotel 10 lantai Sebesar Rp50.000.000.000,- (Exc. PPN) dan perkiraan selesai pada 1 agustus 2020 / selama 9 bulan;
Pembayaran dilakukan 2 kali saat pengerjaan telah selesai 25% dan saat pengerjaan telah selesai 100% di sepakati kedua belah pihak dalam lembar perjanjian kerjasama atas pembangunan Hotel 10 lantai.


Bagaimana perlakuan Pph 23 dan Pph pasal 4 ayat 2 atas jasa kontruksi pembangunan Hotel 10 lantai yg diberikan Pt. Intidaya Kontruksi Beton ?

Jawaban Pph Pasl 23 dan Pph pasal 4 ayat 2 atas Jasa Kontruksi

Diketahui,
Pemberi Jasa         : PT. Intidaya Kontruksi Beton
Klasifikasi Usaha  : Kontruksi Menengah
Nilai kontrak jasa  : Rp50.000.000.000,- (Milyar rupiah)
Waktu pengerjaan  : 9 Bulan
Pemakai Jasa         : PT. Bambang vila sentosa

A. Jurnal Akuntansi PT. Intidaya Kontruksi Beton (Penyedia Jasa Kontruksi)

Jurnal Pph pasal 23 atas Jasa Kontruksi

*Keterangan:
Piutang Usaha (pendapatan jasa - Pph pasal 23) / Pembayaran kredit.
Pph pasal 23 (Jasa Kontruksi dengan tarif 2%)
Pendapatan jasa (Rp50.0000.000.000,- dari nilai kontrak)

Jurnal Pph pasal 4 ayat 2 [saat Pekerjaan selesai 25%]

Pada saat pekerjaan selesai 25% sesuai isi perjanjian kontrak, maka perusahaan akan mencatatnya 
*Keterangan:
Kas (pendapatan jasa + PPN - Pph pasal 4 ayat 2)
Pph pasal 4 ayat 2 (Klasifikasi jasa kontruksi menengah, tarif 3%)
Pendapatan jasa (Rp50.0000.000.000 x 25% total pengerjaan)
PPN Keluaran (tarif 10%).


Jurnal Pph pasal 4 ayat 2 [saat Pekerjaan selesai 75%]
Pada saat pekerjaan selesai 75% sesuai isi perjanjian kontrak, maka perusahaan akan mencatatnya 
*Keterangan:
Kas (pendapatan jasa + PPN - Pph pasal 4 ayat 2)
Pph pasal 4 ayat 2 (Klasifikasi jasa kontruksi menengah, tarif 3%)
Pendapatan jasa (Rp50.0000.000.000 x 75% total pengerjaan)
PPN Keluaran (tarif 10%)


Perbedaan Setor antara Pph 23 dan Pph pasal 4 ayat 2

  • Pph pasal 23 dapat dikreditkan/diangsur/dicicil Rp1.000.000.000 : 12 bulan = Rp83.333.333 perbulan, Jadi setelah kontrak sepakat  kedua belah pihak, perusahaan sudah bisa mencicil setiap bulan sebesar Rp83.333.333,- dan saat akhir tahun pajak akan diakumulasi. Apakah kurang bayar? Atau lebih bayar? Jika kurang bayar dapat dilunasi dengan Pph pasal 29.
  • Pph pasal 4 ayat 2 (Final), yang artinya harus disetorkan seluruhnya
  1. Jadi saat pekerjaan selesai 25% perusahaan wajib setor Rp412.500.000,- bulan berikutnya
  2. dan pada saat pekerjaan selesai 75% perusahaan wajib setor Rp1.237.500.000,- bulan berikutnya yg tidak bisa dikreditkan atau dicicil seperti PPH 23

    PERHATIKAN:
    Ketika mencatat pada saat kontrak sepakat, kita mencatatnya sebagai Piutang Jasa atas pendapatan yg akan diterima dikemudian hari yg dikenakan Pph pasal 23, namun ketika perusahaan selesai mengerjakan proyek pembangunan Hotel 10 lantai, dicatat sebagai pendapatan atas "Usaha Jasa" yg dikenakan Pph pasal 4 ayat 2 beserta dengan PPN keluaran atas jasa yg diberikan.

    NOTE:
    Jika kedua belah pihak Sepakat untuk membayar 100% tanpa mencicil 2 kali saat pekerjaan selesai 25% dan pada saat pekerjaan selesai 75% dikemudian hari, maka jurnalnya akan seperti dibawah ini. Hal ini penulis sajikan supaya Pembaca tidak merasa bingung atau susah memahami konsep pembayaran pajak atas Pelaksanaan jasa kontruksi yg dikenai Pph 23 dan Pph pasal 4 ayat 2 beserta dengan PPN yg dikutip PT. Intidaya Kontruksi Beton.

    Jurnal Pendapatan atas Jasa kontruksi [Selesai 100%]

    Tentunya pada saat pekerjaan telah selesai kita mencatatnya sebagai Kas. dan berikut ini catatan atas pph 23 dan pph pasal 4 ayat 2 jasa pelaksanaan kontruksi dan disertai PPN keluaran.

    Jurnal saat setor ke Kas Negara melalui KPP / Kantor Pelayanan Pajak Negara

    Sampai disini, transaksi Pph 23 dan Pph pasal 4 ayat 2 (Final) atas jasa pelaksanaan kontruksi telah selesai. Dan perusahaan PT. Intidaya Kontruksi Beton harus menyetorkan pajak ke negara dengan Surat setoran pajak (SSP) paling lama tanggal 15 September 2020 atas Pph pasal 4 ayat 2 dan wajib melaporkannya paling lama tanggal 20 Oktober 2020 agar tidak dikenai sanksi keterlambatan pajak. berikut ini jika Pajak Pph 23 dan Pph pasal 4 ayat 2 dibayar secara keseluruhan! akan tetapi pembayaran pajak atas kegiatan jasa haruslah memakai Undang-undang pajak yg berlaku umum di Negara republik Indonesia. berikut jurnalnya,

    Untuk rincian pembayaran pajak melalui SSP dapat anda simak dibawah ini, Sesuai tanggal transaksi yg terjadi pada soal diatas!

    Jurnal Setor Pph 23 ke Kas Negara [Kontrak Sepakat]

    Agar lebih mudah, mari kita lihat pembayaran pajak Pph23 atas Kontrak sepakat kedua belah pihak yg terjadi pada 1 November 2019 saat Kontruksi akan mulai dikerjakan. dan catatan saat closing book per 30 November 2019, sebagai berikut:
    CATATAN:
    Perhitungan: Rp1,000,000,000 : 12 bulan = Rp83,333,333,-
    *Hutang Pph 23 bulan Des 2019
    Rp1,000,000,000 - Rp83,333,333 = Rp916,666,667

    Jurnal Setor Pph pasal 4 ayat 2 [Selesai 25%]

    Saat pembayaran/setor Pph Pph23 dan Pph Pasal 4 ayat 2 atas pengerjaan kontruksi yg selesai 25% dari Hotel 10 lantai yg dikerjakan, kita "Asumsikan/Perkiraan" pengerjaan 25% selesai pada tanggal 23 maret 2020 untuk mempermudah pencatatan sebagai berikut,
    CATATAN:
    1 Des 2019 - 31 Mar 2020 >>  Rp83,333,333 x 4 Bulan = Rp333,333,332
    *Hutang Pph 23 bulan April 2020
    Rp916,666,667 - Rp333,333,332 = Rp583,333,335

    Jurnal Setor Pph pasal 4 ayat 2 [Selesai 75%]

    Saat pembayaran/setor Pph Pph23 dan Pph Pasal 4 ayat 2 atas pengerjaan kontruksi yg selesai 75% dari pembangunan Hotel 10 lantai. kita "Asumsikan / Perkiraan" pengerjaan 75% selesai pada tanggal 12 Agustus 2020 untuk mempermudah pencatatan sebagai berikut,
    CATATAN:
    1 Apr 2020 - 1 Agst 2020 >>  Rp83,333,333 x 5 Bulan = Rp416,666,665
    *Hutang Pph 23 bulan September 2020
    Rp583,333,335 -Rp416,666,665 = Rp166,666,667

    Sebenarnya dari transaksi Pajak diatas, masih ada 1 transaksi perpajakan yg belum selesai, yaitu pajak PPN atau Pajak pertambahan nilai atas jasa Pelaksanaan Kontruksi. Untuk penyelesaiannya PT. Intidaya Kontruksi Beton harus merekap seluruh PPN masukan dan PPN keluaran dalam tahun pajak (1 periode).
    Jika PPN Masukan lebih besar maka perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk membayarkan pajak. Jika PPN keluaran lebih besar, Perusahaan wajib menyetorkan ke Negara. yang mana PPN keluaran adalah Pajak yg dipungut penyedia jasa kontruksi atas jasa yg diberikan pada pemakainya.


    Demikian yang bisa kami sajikan untuk anda. ulasan materi pajak terbaru bisa anda cek (klik Pajak lainnya) dalam website ini. Jangan lupa Subcribe E-mail anda dibawah halaman website untuk terus mengikuti materi terbaru. tetap sabar menanti ya..

    Cara Hitung Pajak Penghasilan Pph21 Bukan Pegawai & Pegawai Tetap dengan PTKP 2015

    Apakah anda sedang mencari materi dan contoh soal pajak penghasilan? Ada lebih dari 5 pajak penghasilan di indonesia berdasarkan UU No.36 tahun 2008 tentang Pajak penghasilan Orang Pribadi (WP) Pengusaha Kena Pajak atau yg biasa disebut Wajib Pajak Badan. mulai dari pajak penghasilan 21, pajak penghasilan 22, pajak penghasilan 23, pajak penghasilan 24, pajak penghasilan 25, pajak penghasilan 26, pajak penghasilan 29, pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 (Final) dan pajak pertambahan nilai atau PPN dengan tarif 10% atas DPP (dasar pengenaan pajak).
    Namun yang akan kita bahas sekarang yaitu Pph21 yang dimulai dari pengertian pajak 21, Dasar pengenaan pajak, Penghasilan tidak kena pajak untuk pph 21 dan tentunya tarif atas Pph 21 sesuai pasal 17 ayat 1 yang dilengkapi dengan contoh soal perhitungan pajak penghasilan 21 untuk pegawai tetap dan bukan pegawai yg dilengkapi jawaban.

    Pengertian Pajak Pph 21

    Pajak Penghasilan 21 atau PPh 21 pajak merupakan pajak atas penghasilan berupa Gaji, Upah, Honorarium, Tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri yang telah memiliki NPWP.
    Dasar pengenaan Pajak Penghasilan 21 atau PPh 21 atas penghasilan yang berlaku bagi Karyawan tetap, bukan pegawai, pegawai tidak tetap dan penerima pensiunan berkala/rutin. Dasar pengenaan dan pemotongan PPh 21 bukan pegawai adalah 50% dari jumlah penghasilan bruto (Kotor) sebagaimana dimaksud dalam Perdirjen Pajak No. PER-32/PJ/2015 Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan.

    Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Pph 21

    Sebelumnya, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 /PMK.010/2015, besarnya penghasilan tidak kena pajak adalah Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah), dengan tambahan Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk setiap wajib pajak kawin dan tambahan maksimal 3 orang anak untuk perhitungan PTKP.
    Namun, Menteri keuangan Bambang Brodjonegoro pada tanggal 22 Juni 2016 telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk Penghasilan wajib orang pribadi, khususnya PPH Pasal 21. Dalam Pasal 1 PMK No. 101/PMK.010/2016 itu menyebutkan besarnya penghasilan tidak kena pajak disesuaikan menjadi:
    • Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
    • Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
    • Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;
    • Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

    Tarif Pemotongan Pajak Pph 21

    Pengenaan tarif Pajak PPh 21 bersifat progresif artinya semakin tinggi, atau semakin besar penghasilan yang Anda terima atau peroleh, maka akan dikenakan lapis tarif lebih tinggi. Berikut tarif pajak PPh 21 berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008, Pasal 17 Ayat 1 berbunyi:
    • Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan sampai dengan Rp50.000.000, dikenai  5%
    • Di atas Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 dikenai  15%
    • Di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 dikenai 25%
    • Penghasilan tahunan di atas Rp500.000.000, dikenai tarif sebesar 30%
    Supaya lebih mudah dalam pemahaman konsep belajar perpajakan, berikut ini kami berikan 3 contoh soal perpajakan pph 21 beserta jawaban agar lebih mudah dipahami.


    Contoh soal - Pegawai Tetap memiliki 1 Istri

    Reno adalah seorang asisten manager pada perusahaan PT SINAR KEGELAPAN dengan memperoleh gaji sebulan Rp 7.690.000,- dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 192.000 per bulan. Reno menikah tetapi belum mempunyai anak.

    Pertanyaan:
    Berapa  besarnya Pajak PPh 21 yang harus di tanggung sdr.Reno untuk bulan Januari ?

    Contoh soal - Pegawai Tetap memiliki 2 anak

    Ariel bekerja di PT Karya Asoy sejak tahun 2013 berstatus menikah dan mempunyai 2 anak. Gaji ariel setiap bulan adalah Rp8.900.000
    Selain itu Ariel mendapat tunjangan BPJS Ketenagakerjaan, berupa Premi jaminan Kecelakan kerja, Jaminan Kecelakaan Mati dan JHT sebesar 0,24%, 0,30% dan 3,70% dari gaji pokok dan BPJS Kesehatan sebesar 4% yang ditanggung perusahaan. Ariel membayar JHT secara pribadi sebesar 2% dari gaji pokok.

    Pertanyaan:Berapa PPh 21 yang harus dibayar dibulan maret?

    Contoh soal - Pegawai Tetap memiliki 1 anak, tanpa suami

    dr. Sri Noviana berstatus Janda (punya 1 anak kandung) merupakan dokter spesialis bedah penyakit dalam. Bekerja sebagai pegawai tetap di salah satu rumah sakit Daerah kota jakarta dengan gaji tetap sebesar Rp21.000.000 per bulan dengan Jam praktik Senin-rabu, mulai pukul 8.00 s.d 16.00 dalam seminggu.
    Setiap 1 pasien yang memakai jasa  dr. Sri Noviana di rumah sakit daerah, dikenai biaya administrasi sebesar Rp60.000, dan Rp120.000 untuk pelayanan di luar  jam operasional rumah sakit daerah. Pihak rumah sakit menerima pasien BPJS khusus untuk pasien tidak mampu, tanpa biaya administratif. dr. Sri Noviana membayar iuran pensiun dan Jaminan hari tua, masing-masing sebesar Rp500.000 dan Rp200.000 setiap bulannya.

    Pertanyaan:
    Tentukan besar pajak  dr. Sri Noviana yang harus di bayar ke negara pada bulan Oktober?

    Contoh soal - Bukan Pegawai

    Tn. Gepeng melakukan jasa perbaikan instalasi software komputer kepada PT Karya Asoy dengan fee sebesar Rp7.000,000 selama 2 minggu.

    Pertanyaan:
    Berapakah jumlah pajak  Pph 21 yang harus dipotong Perusahaan atas jasa Tn. Gepeng?

    Demikian yang bisa kami sajikan untuk anda. ulasan materi pajak terbaru bisa anda cek (klik Pajak lainnya) dalam website ini. Jangan lupa Subcribe E-mail anda dibawah halaman website untuk terus mengikuti materi terbaru. tetap sabar menanti ya..

    ASURANSI DWIGUNA

    ASURANSI DWIGUNA

    a).Pengertian
    Asuransi jiwa dwiguna ( endowment ) ini biasanya mempunyai masa perlindungan asuransi yang relatif pendek, biasanya 10 tahun sampai 25 tahun. Atau kalau tertanggunya masih muda maka masa asuransinya bisa mencapai 45 tahun; misalnya usia masuknya 20 tahun dan masa asuransinya berakhir pada usia 65 tahun. Biasanya masa asuransi untuk produk jenis endowment ini tidak melewati usia 70 tahun.

    Secara umum produk asuransi jiwa dwiguna ini mempunyai manfaat:
    1.      Manfaat meninggal: jika tertanggung meninggal dalam masa asuransi maka ahli warisnya akan menerima santunan sebesar Uang Pertanggungan.
    2.      Manfaat hidup: jika tertanggung masih hidup sampai akhir masa asuransi maka pemegang polisnya akan menerima sejumlah Uang Pertanggungan.

    Ciri khas Asuransi Jiwa Dwiguna adalah proteksi yang memberikan jumlah uang pertanggungan saat tertanggung meninggal dalam periode tertentu dan sekaligus memberikan seluruh uang pertanggungan jika ia masih hidup pada masa akhir pertanggungan. Karena memberikan dua manfaat inilah, asuransi ini disebut dwiguna. Produk ini berguna bagi calon pemegang polis yang ingin tertanggung terlindung dari dampak keuangan karena kematian dini.


    Asuransi ini bebas pajak untuk penarikan dana sebagian atau penutupan polis di atas 3 tahun, sesuai ketentuan UU PPh no. 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU PPh no. 36 tahun 2008 pasal 4 ayat 3(e) mengenai yang dikecualikan dari objek pajak adalah: pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-09/PJ.42/1997yang mengatakan bahwa:“Apabila terdapat pembayaran akibat penutupan asuransi yang mengandung unsur tabungan (investasi) dan apabila pembayaran manfaat dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun atau kurang, maka selisih lebih antara manfaat tabungan dan premi yang telah dibayar, diperlakukan sama dengan penghasilan dari bunga tabungan atau bunga deposito yang dikenai PPh Final”.

    Dalam kenyataan di pasaran produk asuransi jiwa dwiguna ( endowment ) ini mempunyai banyak variasi, misalnya yang dikemas sebagai asuransi pendidikan, asuransi pensiun, dan sebagainya. Jadi banyak anggota masyarakat yang ikut program asuransi endowment ini untuk menyiapkan dana pendidikan anak atau untuk mempersiapkan dana pensiun.



    Pemotong Pajak PPh Pasal 21

    Pemotong Pajak PPh Pasal 21

    Pemotong Pajak PPh Pasal 21

    1.      Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi atau badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai.
    2.      Bendahara atau pemegang kas pemerintah, termasuk bendahara atau pemegang kas pada pemerintah Pusat termasuk instansi TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga, negara lainnya, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia dil luar negeri, yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.
    3.      Dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua.
    4.      Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar.
    5.      Honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak dalam negeri, termasuk tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya.
    -Honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak luar negeri.
    -Honorarium atau imbalan lain kepada peserta pendidikan, pelatihan, dan magang.
    6.      Penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan.

    Subyek Pajak Dalam Negri

    Subyek Pajak Dalam Negri

    Subyek Pajak Dalam Negri


    a).Pengertian

    Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
    Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk reksadana.
    Kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
    1. pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan
    2. pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD
    3. penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
    4. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.
    5. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
    6. Asas sumber, Negara yang menganut asas sumber akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan hanya apabila penghasilan yang akan dikenakan pajak itu diperoleh atau diterima oleh orang pribadi atau badan yang bersangkutan dari sumber-sumber yang berada di negara itu. Dalam asas ini, tidak menjadi persoalan mengenai siapa dan apa status dari orang atau badan yang memperoleh penghasilan tersebut sebab yang menjadi landasan penge¬naan pajak adalah objek pajak yang timbul atau berasal dari negara itu.Sehingga muncul adanya  Subjek Pajak Luar  Negeri Pasal 2 Ayat (4) UU PPh.

    Dasar Hukum UU Nomor 36 Tahun 2008

    tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, mulai berlaku 1 Januari 2009
    Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan terhadap orang pribadi dan badan, berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak.
    Pajak Penghasilan merupakan jenis pajak subjektif yang kewajiban pajaknya melekat pada subjek pajak yang bersangkutan, artinya kewajiban pajak tersebut dimaksudkan untuk tidak dilimpahkan kepada subjek pajak lainnya. Oleh karena itu, dalam rangka memberikan kepastian hukum, penentuan saat mulai dan berakhirnya kewajiban pajak subjektif menjadi penting.

    Subjek Pajak Penghasilan (pasal 2 UU PPh) Subjek PPh meliputi :

    1. Orang pribadi;
    2. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak;
    3. BadanAdalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap; dan bentuk usaha tetap (BUT).

    Berdasarkan UU PPh no. 36 tahun 2008

    Asas Pengenaan Pajak yang dianut di Indonesia adalah asas domisili dan asas sumber sekaligus, khususnya dalam ketentuan yang mengatur mengenai siapa penerima penghasilan (Subjek Pajak) dan juga penghasilan itu sendiri (Objek Pajak). Selain itu Indonesia juga menganut asas kewarganegaraan yang parsial, khususnya dalam ketentuan yang mengatur mengenai pengecualian subjek pajak untuk orang pribadi. 
    Asas domisili atau disebut juga asas kependudukan (domicile/residence principle), berdasarkan asas ini negara akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan yang berdomisili diwilayah Negara atau apabila badan yang bersangkutan berkedudukan di negara itu. Dalam kaitan ini, tidak dipersoalkan dari mana penghasilan yang akan dikenakan pajak itu berasal. Sehingga muncul adanya  Subjek Pajak dalam negeri Pasal 2 Ayat (3) UU PPh.

    Penanaman Modal Asing (PMA)

    Penanaman Modal Asing (PMA)

    Penanaman Modal Asing

    adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. (Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal). Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.

    Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)  menjadi salah satu sumber pembiayaan yang penting bagi wilayah yang sedang berkembang dan mampu memberikan kontribusi yang cukup besar bagi pembangunan.

    Definisi Penanaman Modal Asing (PMA) berdasarkan Undang-undang No. 11 Tahun 1970

    tentang Penanam Modal Asing, adalah sebagai berikut : “Penanaman Modal Asing adalah Penanaman Modal Asing secara langsung yang dilangsungkan atau berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang No.1 Tahun 1967 tentang Penanam Modal Asing dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung resiko di penanaman modal tersebut”.

    Sedangkan berdasarkan Undang-undang No. 25 Tahun 2007

    tentang Penanaman Modal, adalah sebagai berikut : 
    Penanaman Modal Asing adalah Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri”. Berdasarkan definisi yang telah dikemukakan di atas, maka pengertian dari Penanam Modal Asing (PMA) pada dasarnya sama yaitu suatu kegiatan menanam modal yang dilakukan oleh pihak asing/penanaman modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.

    Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini adalah :
    1. Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaann devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan diIndonesia.
    2. Alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan,yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat tersebuttidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
    3. Bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.

    Contoh PMA :

    PT Aqua memutuskan untuk menjual sebagian sahamnya kepada investor asing dalam hal ini adalah French Danone, dengan jalan melakukan akuisisi saham. Akuisisi saham terjadi ketika sebuah perusahaan mengakuisisi saham berhak suara dari perusahaan lain dan kedua perusahaan tersebut tetap beroperasi sebagai entitas hukum yang terpisah, akibatnya muncul perusahaan induk dan perusahaan anak (Floyd A.Beams, 2000:2).
    Pengambil alihan itu sempat menggemparkan banyak pihak, pasalnya Aqua merupakan perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang memiliki jumlah penjualan terbanyak dan paling terkenal. Bagi Danone, Aqua jelas merupakan AMDK yang menguntungkan. Terbukti produksi Aqua langsung menyumbang sekitar 12% dari total volume produksi air minum Danone di seluruh dunia. Dengan pangsa 50 pesen, kini Aqua menjadi pemimpin pasar AMDK di Indonesia. Akuisisi saham Danone pada PT Aqua di tahun 1998 hanya sebesar 40% dan saat itulah merupakan titik awal perkembangan pesat PT Aqua, di mana PT Aqua mampu menghasilkan laba bersih sebesar Rp 19 milyar atau bertambah 143% dari tahun sebelumnya.