ASURANSI DWIGUNA

ASURANSI DWIGUNA

a).Pengertian
Asuransi jiwa dwiguna ( endowment ) ini biasanya mempunyai masa perlindungan asuransi yang relatif pendek, biasanya 10 tahun sampai 25 tahun. Atau kalau tertanggunya masih muda maka masa asuransinya bisa mencapai 45 tahun; misalnya usia masuknya 20 tahun dan masa asuransinya berakhir pada usia 65 tahun. Biasanya masa asuransi untuk produk jenis endowment ini tidak melewati usia 70 tahun.

Secara umum produk asuransi jiwa dwiguna ini mempunyai manfaat:
1.      Manfaat meninggal: jika tertanggung meninggal dalam masa asuransi maka ahli warisnya akan menerima santunan sebesar Uang Pertanggungan.
2.      Manfaat hidup: jika tertanggung masih hidup sampai akhir masa asuransi maka pemegang polisnya akan menerima sejumlah Uang Pertanggungan.

Ciri khas Asuransi Jiwa Dwiguna adalah proteksi yang memberikan jumlah uang pertanggungan saat tertanggung meninggal dalam periode tertentu dan sekaligus memberikan seluruh uang pertanggungan jika ia masih hidup pada masa akhir pertanggungan. Karena memberikan dua manfaat inilah, asuransi ini disebut dwiguna. Produk ini berguna bagi calon pemegang polis yang ingin tertanggung terlindung dari dampak keuangan karena kematian dini.


Asuransi ini bebas pajak untuk penarikan dana sebagian atau penutupan polis di atas 3 tahun, sesuai ketentuan UU PPh no. 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU PPh no. 36 tahun 2008 pasal 4 ayat 3(e) mengenai yang dikecualikan dari objek pajak adalah: pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-09/PJ.42/1997yang mengatakan bahwa:“Apabila terdapat pembayaran akibat penutupan asuransi yang mengandung unsur tabungan (investasi) dan apabila pembayaran manfaat dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun atau kurang, maka selisih lebih antara manfaat tabungan dan premi yang telah dibayar, diperlakukan sama dengan penghasilan dari bunga tabungan atau bunga deposito yang dikenai PPh Final”.

Dalam kenyataan di pasaran produk asuransi jiwa dwiguna ( endowment ) ini mempunyai banyak variasi, misalnya yang dikemas sebagai asuransi pendidikan, asuransi pensiun, dan sebagainya. Jadi banyak anggota masyarakat yang ikut program asuransi endowment ini untuk menyiapkan dana pendidikan anak atau untuk mempersiapkan dana pensiun.



Related Posts

ASURANSI DWIGUNA
4/ 5
Oleh