Cara Hitung Pajak Penghasilan Pph21 Bukan Pegawai & Pegawai Tetap dengan PTKP 2015

Apakah anda sedang mencari materi dan contoh soal pajak penghasilan? Ada lebih dari 5 pajak penghasilan di indonesia berdasarkan UU No.36 tahun 2008 tentang Pajak penghasilan Orang Pribadi (WP) Pengusaha Kena Pajak atau yg biasa disebut Wajib Pajak Badan. mulai dari pajak penghasilan 21, pajak penghasilan 22, pajak penghasilan 23, pajak penghasilan 24, pajak penghasilan 25, pajak penghasilan 26, pajak penghasilan 29, pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 (Final) dan pajak pertambahan nilai atau PPN dengan tarif 10% atas DPP (dasar pengenaan pajak).
Namun yang akan kita bahas sekarang yaitu Pph21 yang dimulai dari pengertian pajak 21, Dasar pengenaan pajak, Penghasilan tidak kena pajak untuk pph 21 dan tentunya tarif atas Pph 21 sesuai pasal 17 ayat 1 yang dilengkapi dengan contoh soal perhitungan pajak penghasilan 21 untuk pegawai tetap dan bukan pegawai yg dilengkapi jawaban.

Pengertian Pajak Pph 21

Pajak Penghasilan 21 atau PPh 21 pajak merupakan pajak atas penghasilan berupa Gaji, Upah, Honorarium, Tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri yang telah memiliki NPWP.
Dasar pengenaan Pajak Penghasilan 21 atau PPh 21 atas penghasilan yang berlaku bagi Karyawan tetap, bukan pegawai, pegawai tidak tetap dan penerima pensiunan berkala/rutin. Dasar pengenaan dan pemotongan PPh 21 bukan pegawai adalah 50% dari jumlah penghasilan bruto (Kotor) sebagaimana dimaksud dalam Perdirjen Pajak No. PER-32/PJ/2015 Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan.

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Pph 21

Sebelumnya, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 /PMK.010/2015, besarnya penghasilan tidak kena pajak adalah Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah), dengan tambahan Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk setiap wajib pajak kawin dan tambahan maksimal 3 orang anak untuk perhitungan PTKP.
Namun, Menteri keuangan Bambang Brodjonegoro pada tanggal 22 Juni 2016 telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk Penghasilan wajib orang pribadi, khususnya PPH Pasal 21. Dalam Pasal 1 PMK No. 101/PMK.010/2016 itu menyebutkan besarnya penghasilan tidak kena pajak disesuaikan menjadi:
  • Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
  • Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  • Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;
  • Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Tarif Pemotongan Pajak Pph 21

Pengenaan tarif Pajak PPh 21 bersifat progresif artinya semakin tinggi, atau semakin besar penghasilan yang Anda terima atau peroleh, maka akan dikenakan lapis tarif lebih tinggi. Berikut tarif pajak PPh 21 berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008, Pasal 17 Ayat 1 berbunyi:
  • Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan sampai dengan Rp50.000.000, dikenai  5%
  • Di atas Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 dikenai  15%
  • Di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 dikenai 25%
  • Penghasilan tahunan di atas Rp500.000.000, dikenai tarif sebesar 30%
Supaya lebih mudah dalam pemahaman konsep belajar perpajakan, berikut ini kami berikan 3 contoh soal perpajakan pph 21 beserta jawaban agar lebih mudah dipahami.


Contoh soal - Pegawai Tetap memiliki 1 Istri

Reno adalah seorang asisten manager pada perusahaan PT SINAR KEGELAPAN dengan memperoleh gaji sebulan Rp 7.690.000,- dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 192.000 per bulan. Reno menikah tetapi belum mempunyai anak.

Pertanyaan:
Berapa  besarnya Pajak PPh 21 yang harus di tanggung sdr.Reno untuk bulan Januari ?

Contoh soal - Pegawai Tetap memiliki 2 anak

Ariel bekerja di PT Karya Asoy sejak tahun 2013 berstatus menikah dan mempunyai 2 anak. Gaji ariel setiap bulan adalah Rp8.900.000
Selain itu Ariel mendapat tunjangan BPJS Ketenagakerjaan, berupa Premi jaminan Kecelakan kerja, Jaminan Kecelakaan Mati dan JHT sebesar 0,24%, 0,30% dan 3,70% dari gaji pokok dan BPJS Kesehatan sebesar 4% yang ditanggung perusahaan. Ariel membayar JHT secara pribadi sebesar 2% dari gaji pokok.

Pertanyaan:Berapa PPh 21 yang harus dibayar dibulan maret?

Contoh soal - Pegawai Tetap memiliki 1 anak, tanpa suami

dr. Sri Noviana berstatus Janda (punya 1 anak kandung) merupakan dokter spesialis bedah penyakit dalam. Bekerja sebagai pegawai tetap di salah satu rumah sakit Daerah kota jakarta dengan gaji tetap sebesar Rp21.000.000 per bulan dengan Jam praktik Senin-rabu, mulai pukul 8.00 s.d 16.00 dalam seminggu.
Setiap 1 pasien yang memakai jasa  dr. Sri Noviana di rumah sakit daerah, dikenai biaya administrasi sebesar Rp60.000, dan Rp120.000 untuk pelayanan di luar  jam operasional rumah sakit daerah. Pihak rumah sakit menerima pasien BPJS khusus untuk pasien tidak mampu, tanpa biaya administratif. dr. Sri Noviana membayar iuran pensiun dan Jaminan hari tua, masing-masing sebesar Rp500.000 dan Rp200.000 setiap bulannya.

Pertanyaan:
Tentukan besar pajak  dr. Sri Noviana yang harus di bayar ke negara pada bulan Oktober?

Contoh soal – Bukan Pegawai

Tn. Gepeng melakukan jasa perbaikan instalasi software komputer kepada PT Karya Asoy dengan fee sebesar Rp7.000,000 selama 2 minggu.

Pertanyaan:
Berapakah jumlah pajak  Pph 21 yang harus dipotong Perusahaan atas jasa Tn. Gepeng?

Demikian yang bisa kami sajikan untuk anda. ulasan materi pajak terbaru bisa anda cek (klik Pajak lainnya) dalam website ini. Jangan lupa Subcribe E-mail anda dibawah halaman website untuk terus mengikuti materi terbaru. tetap sabar menanti ya..

Related Posts

Cara Hitung Pajak Penghasilan Pph21 Bukan Pegawai & Pegawai Tetap dengan PTKP 2015
4/ 5
Oleh