Hyundai Motor Company

Hyundai Motor Company

Hyundai Motor Company adalah sebuah perusahaan otomotif yang merupakan divisi dari Hyundai Kia Automotive Group dan merupakan produsen mobil terbesar di Korea Selatan. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1967 oleh Chung Ju-yung dan bermarkas di Yangjae-dongg, Seocho-guu, Seoul. Perusahaan otomotif ini berkembang di Korea Selatan dan bahkan sanggup menembus pasar internasional yang sebelumnya dikuasai oleh pabrikan otomotif Jepang Toyota.


Hyundai merupakan perusahaan otomotif dengan pertumbuhan penjualan tercepat di dunia. Hyundai bersama Kiaa, saat ini adalah produsen mobil terbesar keempat di dunia berdasarkan penjualan tahun 2010. Tahun 2008, Hyundai (tanpa Kia) menempati posisi kedelapan di dunia.
Tahun 2010, Hyundai berhasil menjual 3,6 juta unit kendaraan di seluruh dunia. Perusahaan ini mengoperasikan fasilitas produksi mobill terintegrasi terbesar dunia di Ulsan, Korea Selatan, yang mampu memproduksi 1.6 juta mobil tiap tahunnya.

Hyundai di Indonesia

Hyundai hadir pertama kali di Indonesia pada tahun 1995 melalui Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) PT. Citra Mobil Nasional. Saat itu, Hyundai meluncurkan satu model, Elantra, dari pabrik perakitan di Bekasi Barat yang berkapasitas 10.000 unit setahun. Saat ini, produk Hyundai yang ada di Indonesia antara lain Avegaa, Grand Avegaa, H-1 / Starexx, Sonataa, i100, Hyundai New Elantraa (hanya di pakai oleh kepolisian), dan Tucson.  Sebelumnya, model-model yang pernah dijual antara lain Accent, Atoz, Matrix, Getz, Coupe, Grandeur/Azera, Santa Fe, dan i20. Hyundai i200  dihentikan penjualannya bulan April 2012 karena hadirnya Grand Avega.

Cemari Sungai, Pemkab Bekasi Gugat PT Hyundai Rp16 Miliar

            Cikarang, HanTer - Akibat sering melakukan pencemaran di Sungai Cikandu Kabupaten Bekasi, PT Hyundai Inti Development selaku pengelola Kawasan Industri Hyundai digugat Pemerintah Kabupaten Bekasi Jawa Barat melalui Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) setempat,  sebesar Rp16 Milyar lebih.
Gugatan Pemkab Bekasi terungkap saat rapat pertemuan antara BPLH Kabupaten Bekasi dengan perwakilan PT Hyundai Inti Development selaku pengelola Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di kawasan tersebut, setelah  dinilai melakukan pencemaran Sungai Cikandu, sejak 2010 silam.

"Gugatan ini pertama kalinya, pemerintah daerah di Indonesia menggungat perusahaan yang mencemari lingkungan. Biasanya gugatan diajukan oleh Kementrian Lingkungan Hidup," kata Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Muhammad Agus Supratman, kepada wartawan, Kamis (11/9).

            Sebelumnya kasus pencemaran oleh pengelola IPAL di Kawasan Industri Hyundai ditangani oleh Kementrian LH. Namun baru awal tahun lalu kasus ini dilimpahkan ke BPLH Kabupaten Bekasi. Menurut Agus, Sebenarnya pengelola IPAL di kawasan tersebut sudah dinyatakan mencemari lingkungan sejak 2010. Selain itu, selama ini pihaknya, terus melakukan upaya, diantaranya meminta agar ada penyelesaian diluar persidangan.
“Namun mereka tetap saja bersikeras tidak akan memenuhi tuntutan kita sebesar Rp16 Milyar akibat  pencemaran dan alatnya segera di perbaiki. Tapi, sampai sekarang itu tidak dilakukan mereka," katanya.

Akibat pencemaran itu, jelas Agus, Sungai Cikandu yang mengalir di Kawasan Industri Hyundai menjadi berwarna hitam. Sungai itu mengalir hingga Sungai CBL dan bermuara di laut Muaragembong.

"Air limbah yang dibuang tidak terkelola dengan baik. Mengakibat puso, ikan-ikan banyak yang mati. Ini tidak bisa dibiarkan. Uang ganti rugi akan dimasukkan ke kas negara. Kita tunggu hasil persidangan, apakah IPAL disana ditutup atau tidak," ujarnya.

Di Kawasan Industri Hyundai, Lippo Cikarang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, saat ini 100 lebih Perusahaan, yang limbahnya di kelola Hyundai.

            Sementara menanggapi rencana gugatan itu, salah satu perwakilan PT Hyundai, Mila mengatakan, dirinya tidak ingin berkomentar banyak. "Yang jelas kami akan taat hukum, dan akan jalani saja prosesnya," katanya saat ditemui wartawan.
Lebih jauh Mila mengatakan, dalam menyikapi gugatan ini pihaknya akan mengkaji masalah gugatan. Sementara untuk perhitungan ganti rugi, akan diserahkan kepada konsultan dari Hyundai.

Demikian ulasan kasus Hyundai Motor Company.

Related Posts

Hyundai Motor Company
4/ 5
Oleh