Cara Klaim BPJS Tenaga Kerja Kini Lebih Cepat Lewat Antrian Online

BPJS Tenaga kerja itu apa? Mungkin sebagian dari kita masih ada yg bertanya-tanya apa sih BPJS Ketenagakerjaan itu, dan Apakah BPJS Ketenagakerjaan juga berlaku untuk orang-orang yg bekerja seperti: kerja part time / kerja sampingan, kerja online, kerja sendiri, kerja ibu rumah tangga, bisnis kerjasama atau dikerjain?
Yang pastinya bukan itu. BPJS Ketenagakerjaan diperuntukan bagi karyawan atau pegawai swasta maupun negeri disebuah instansi atau perusahaan BUMN atau swasta di indonesia. BPJS Ketenagakerjaan di berikan kepada karyawan atau pegawai untuk memberikan jaminan dan perlindungan sosial bagi pekerja di seluruh Indonesia. Melalui empat programnya, BPJS Ketenagakerjaan berusaha memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya pekerja diperusahaan swasta.


4 Program BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia

1. Program JHT (Jaminan Hari Tua)

Program JHT sebagai program dasar BPJS Ketenagakerjaan yg bertujuan untuk menjamin para pekerja atas berbagai risiko sosial dan juga ekonomi yang tidak bisa diprediksi atau dihindari pekerja. Sebenarnya program ini untuk menjamin masa tua para peserta BPJS Tenaga Kerja, namun seringkali ada masalah sosial, politik, ruang lingkup kerja yg tidak nyaman untuk di ikuti, gaji yg tidak sesuai dengan beban pekerjaan dan masalah lain yang membuat pekerja tidak betah berlama-lama diperusahaan sebelum mencapai usia pensiun atau mengundurkan diri dari pekerjaan (Resign kerja) atau PHK karena status karyawan kontrak yg telah habis masa kerjanya.

2. Progam JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)

Progam JKK berfungsi untuk melindungi para pekerja dari berbagai resiko-resiko kecelakaan dalam hubungan kerja. Program ini biasanya diperuntukan bagi pekerja dilapangan atau diluar kantor yg menyebabkan pekerja mengalami kecelakaan seperti: Sopir, kondektur, pilot, Teknik listrik, teknik mesin, pertambangan dan yg lainnya.
Dengan adanya program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) pekerja akan nyaman karena ada perlindungan dan tetap memperhatikan prosedur K3 (Kesehatan dan keselamatan kerja) untuk mengurangi resiko kecelakaan kerja.

3. Program JKM (Jaminan Kematian)

Program JKM hanya berlaku untuk peserta yang meninggal dunia & bukan disebabkan kecelakaan kerja, namun sebab penyakit yg diderita pekerja. Program ini diperuntukkan untuk Ahli waris, kemudian saldo BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan dalam bentuk tunai ketika peserta JKM meninggal dunia masih aktif bekerja dan belum memasuki umur pensiun 56 tahun.

4. Program Jaminan Pensiun

Program Jaminan Pensiun berfungsi untuk menjamin kehidupan layak bagi pensiunan yg telah mencapai usia 56 tahun. Para peserta BPJS Ketenagakerjaan saat sudah memasuki masa pensiunnya. Termasuk jika para peserta mengalami cacat total atau bahkan sampai meninggal dunia.

Kami berharap para pembaca tidak bingung dalam memebedakan 4 program BPJS Ketenagakerjaan ini. Pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan dalam Prosedur Klaim secara umum ada 9 macam, yg melingkupi 4 program BPJS Ketenagakerjaan diatas:
  • Mencapai usia 56 tahun
  • Meninggalkan wilayah RI (bagi WNA)
  • Meninggalkan wilayah RI (bagi WNI)
  • Cacat total tetap
  • Meninggal dunia
  • Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10%)
  • Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 30% perumahan)
  • Mengundurkan diri sebelum pensiun
  • Pemutusan hubungan kerja (PHK) / Kontrak / pensiun sebelum 56 tahun


Dokumen pendukung untuk Pengajuan klaim (Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan) yg melingkupi 4 program BPJS Ketenagakerjaan diatas:
  1. Kartu peserta Ketenagakerjaan Asli
  2. Fotocopi & e-KTP (bagi WNI) / Fotocopi & Paspor (bagi WNA)
  3. Fotocopi Kartu keluarga & KK asli
  4. Fotocopi & Keterangan berhenti bekerja dari perusahaan asli
  5. Fotocopi & Buku rekening asli
  6. Fotocopi & surat keterangan mencapai usia 56 tahun dari perusahaan
  7. Fotocopi & keterangan masih aktif bekerja diperusahaan
  8. Fotocopi & Surat perjanjian kontrak telah habis dari perusahaan
  9. Fotocopi & surat keterangan pensiun dari perusahaan
  10. Fotocopi & surat keterangan PHK dari PHI
  11. Fotocopi & kartu ijin tinggal terbatas (Bagi WNA)
  12. Fotocopi & surat pernyataan tidak bekerja di indonesia lagi (bagi WNA)/ingin Beralih kewarganegaraan (Bagi WNI)
  13. Surat keterangan cacat dari dokter
  14. Dokumen kredit perumahan
  15. Fotocopi & e-KTP (bagi WNI) / Paspor (WNA) ahli waris
  16. Fotocopi Kartu keluarga ahli waris
  17. Fotocopi & Akta kematian dari Rumah sakit, kelurahan, polisi dan instansi lain
  18. Fotocopi & keterangan ahli waris
Namun pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan  sekarang harus mendaftar Antrian secara online agar lebih cepat. untuk mendaftar Antrian online, anda akan diminta untuk mengisi form, memilih tanggal kedatangan, waktu kedatangan dengan membawa berkas  yang diperlukan sesuai dengan 4 program BPJS Ketenagakerjaan yg akan anda klaim/Dana BPJS dicairkan. Khusus Program JHT (Jaminan Hari Tua) syarat yg harus Anda bawa poin 1 sampai dengan poin 5. Untuk Progam JKK, JKM dan Pensiun; syarat dapat dilihat secara online.

Daftar & cek saldo BPJS Tenaga Kerja anda

Jika anda sudah memiliki BPJS tenaga kerja dari perusahaan, anda hanya perlu mendaftar sebagai penerima Upah (PU) untuk proses pencairan dana ke rekening. Berikut cara yg harus anda lakukan:

  • Kemudian buka email anda & verifikasi. klik tautan pada e-mail 
  • Masukan data Anda (Nama, NIK, Nomor Kartu BPJS)
  • Buat password yg mudah anda ingat
  • Selesai


BPJS tenaga kerja login




    Tampilan halaman pengguna Online BPJS tenaga kerja akan seperti dibawah ini,
    • Halaman User BPJS Ketenagakerjaan Online


    • Klik lihat saldo JHT dalam akun User peserta BPJS tenaga kerja



    Cara membuat antrian online BPJS Tenaga kerja

    • klik Klaim saldo JHT, Isikan Informasi berikut:
    1. KPJ: Nomor kartu BPJS
    2. Keperluan: Pengajuan Klaim
    3. Pilih jenis klaim anda: Pensiun, Pengunduran diri atau PHK
    • Klik kirim.


    Kemudian lengkapi form Antrian online BPJS Ketenagakerjaan dibawah ini:
    • Setelah semua data diatas terisi, Klik Simpan
    • Siapkan syarat-syarat yang diminta dalam Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

    Klaim Pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan

    Datanglah sesuai tanggal kedatangan dan 30 menit sebelum waktu kedatangan. Karena anda akan diminta untuk mengisi 3 lembar form berikut:
    • Lembar pengajuan BPJS Ketenagakerjaan

    • Lembar klaim Jaminan Hari Tua (JHT)

    • Lembar Pengajuan Pencairan JHT

    Masukan data “syarat-syarat yang diminta dalam Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan” pada kotak petugas/Drop Box. Kemudian petugas akan memeriksa kelengkapan berkas Anda untuk mendapatkan nomor antri pencairan dana BPJS. Sekitar 1 jam mengantri, bagian customer service akan memanggil Anda untuk menanyakan beberapa hal terkait kebenaran data Anda dan beberapa dokumen yg harus anda setujui/ditanda tangani. Pencairan dana akan dilakukan 1 minggu setelah tanggal kedatangan anda ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

    Jika ada yg belom dimengerti, silahkan tinggalkan pesan pada kolom komentar... :D


    Artikel pilihan penulis:

    1. Cara daftar Google Adsense untuk Channel Youtube dan Website
    2. Cara Kirim Uang di Alfamart dengan True - MONEY tanpa rekening Bank
    3. 7 Alasan kenapa belanja online di sukai di indonesia
    4. Cek saldo Rekening di ATM Bersama - tarif transaksinya bikin kaget!
    5. Ini dia 2 Aplikasi cari jodoh terdekat selain Facebook

    Demikian yang bisa kami sajikan untuk anda. Nantikan ulasan materi update artikel lainnya dalam website ini. Jangan lupa Subcribe E-mail anda dibawah halaman website untuk terus mengikuti materi terbaru. tetap sabar menanti ya..

    Related Posts

    Cara Klaim BPJS Tenaga Kerja Kini Lebih Cepat Lewat Antrian Online
    4/ 5
    Oleh