BPJS Tenaga
kerja itu apa? Mungkin sebagian dari kita masih ada yg bertanya-tanya apa sih
BPJS Ketenagakerjaan itu, dan Apakah BPJS
Ketenagakerjaan juga berlaku untuk orang-orang yg bekerja seperti: kerja part time / kerja sampingan, kerja
online, kerja sendiri, kerja ibu rumah tangga, bisnis kerjasama atau dikerjain?
Yang pastinya bukan itu. BPJS
Ketenagakerjaan diperuntukan bagi karyawan atau pegawai swasta maupun negeri
disebuah instansi atau perusahaan BUMN atau swasta di indonesia. BPJS
Ketenagakerjaan di berikan kepada karyawan atau pegawai untuk memberikan
jaminan dan perlindungan sosial bagi pekerja di seluruh Indonesia. Melalui
empat programnya, BPJS Ketenagakerjaan berusaha memberi kepastian
perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya pekerja diperusahaan swasta.
4 Program BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia
1. Program JHT (Jaminan Hari Tua)
Program JHT sebagai program dasar
BPJS Ketenagakerjaan yg bertujuan untuk menjamin para pekerja atas berbagai
risiko sosial dan juga ekonomi yang tidak bisa diprediksi atau dihindari
pekerja. Sebenarnya program ini untuk menjamin
masa tua para peserta BPJS Tenaga
Kerja, namun seringkali ada masalah sosial, politik, ruang lingkup kerja yg
tidak nyaman untuk di ikuti, gaji yg tidak sesuai dengan beban pekerjaan dan
masalah lain yang membuat pekerja tidak betah berlama-lama diperusahaan sebelum
mencapai usia pensiun atau mengundurkan diri dari pekerjaan (Resign kerja) atau PHK karena status
karyawan kontrak yg telah habis masa kerjanya.
2. Progam JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)
Progam JKK berfungsi untuk
melindungi para pekerja dari berbagai resiko-resiko kecelakaan dalam hubungan kerja.
Program ini biasanya diperuntukan bagi pekerja dilapangan atau diluar kantor yg
menyebabkan pekerja mengalami kecelakaan seperti: Sopir, kondektur, pilot,
Teknik listrik, teknik mesin, pertambangan dan yg lainnya.
Dengan adanya program JKK (Jaminan
Kecelakaan Kerja) pekerja akan
nyaman karena ada perlindungan dan tetap memperhatikan prosedur K3 (Kesehatan dan keselamatan kerja) untuk mengurangi
resiko kecelakaan kerja.
3. Program JKM (Jaminan Kematian)
Program JKM hanya berlaku untuk
peserta yang meninggal dunia & bukan disebabkan kecelakaan kerja,
namun sebab penyakit yg diderita pekerja. Program ini diperuntukkan untuk Ahli
waris, kemudian saldo BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan dalam bentuk tunai
ketika peserta JKM meninggal dunia masih aktif bekerja dan belum memasuki umur
pensiun 56 tahun.
4. Program Jaminan Pensiun
Program Jaminan Pensiun berfungsi untuk menjamin
kehidupan layak bagi pensiunan yg telah mencapai usia 56 tahun. Para peserta
BPJS Ketenagakerjaan saat sudah memasuki masa pensiunnya. Termasuk jika para
peserta mengalami cacat total atau bahkan sampai meninggal dunia.
Kami berharap
para pembaca tidak bingung dalam memebedakan 4 program BPJS Ketenagakerjaan
ini. Pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan dalam Prosedur Klaim secara umum
ada 9 macam, yg melingkupi 4 program BPJS Ketenagakerjaan diatas:
- Mencapai usia 56 tahun
- Meninggalkan wilayah RI (bagi WNA)
- Meninggalkan wilayah RI (bagi WNI)
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10%)
- Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 30% perumahan)
- Mengundurkan diri sebelum pensiun
- Pemutusan hubungan kerja (PHK) / Kontrak / pensiun sebelum 56 tahun
Dokumen pendukung untuk Pengajuan klaim (Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan) yg melingkupi 4 program BPJS
Ketenagakerjaan diatas:
- Kartu peserta Ketenagakerjaan Asli
- Fotocopi & e-KTP (bagi WNI) / Fotocopi & Paspor (bagi WNA)
- Fotocopi Kartu keluarga & KK asli
- Fotocopi & Keterangan berhenti bekerja dari perusahaan asli
- Fotocopi & Buku rekening asli
- Fotocopi & surat keterangan mencapai usia 56 tahun dari perusahaan
- Fotocopi & keterangan masih aktif bekerja diperusahaan
- Fotocopi & Surat perjanjian kontrak telah habis dari perusahaan
- Fotocopi & surat keterangan pensiun dari perusahaan
- Fotocopi & surat keterangan PHK dari PHI
- Fotocopi & kartu ijin tinggal terbatas (Bagi WNA)
- Fotocopi & surat pernyataan tidak bekerja di indonesia lagi (bagi WNA)/ingin Beralih kewarganegaraan (Bagi WNI)
- Surat keterangan cacat dari dokter
- Dokumen kredit perumahan
- Fotocopi & e-KTP (bagi WNI) / Paspor (WNA) ahli waris
- Fotocopi Kartu keluarga ahli waris
- Fotocopi & Akta kematian dari Rumah sakit, kelurahan, polisi dan instansi lain
- Fotocopi & keterangan ahli waris
Namun pencairan
dana BPJS Ketenagakerjaan sekarang harus
mendaftar Antrian secara online agar lebih cepat. untuk mendaftar Antrian online,
anda akan diminta untuk mengisi form, memilih tanggal kedatangan, waktu kedatangan dengan membawa berkas yang diperlukan sesuai dengan 4 program BPJS
Ketenagakerjaan yg akan anda klaim/Dana BPJS dicairkan. Khusus Program JHT (Jaminan Hari Tua) syarat
yg harus Anda bawa poin 1 sampai dengan poin 5. Untuk Progam JKK, JKM dan Pensiun; syarat dapat dilihat secara online.
Daftar & cek saldo BPJS Tenaga Kerja anda
Jika anda sudah memiliki BPJS tenaga kerja dari perusahaan,
anda hanya perlu mendaftar sebagai penerima Upah (PU) untuk proses pencairan
dana ke rekening. Berikut cara yg harus anda lakukan:
- Daftar pengguna BPJS Online:Klik daftar pengguna baru Bpjs tenagakerja
- Pilih Segmen: Penerima upah (PU)
- Email aktif anda
- Kirim
- Kemudian buka email anda & verifikasi. klik tautan pada e-mail
- Masukan data Anda (Nama, NIK, Nomor Kartu BPJS)
- Buat password yg mudah anda ingat
- Selesai
BPJS tenaga kerja login
- Login BPJS:Klik tautan BPJS Tenaga Kerja
- tuliskan email & password milik anda
- lalu ceklis captha
- Klik login / Enter
Tampilan halaman pengguna Online BPJS tenaga kerja akan seperti dibawah ini,
- Halaman User BPJS Ketenagakerjaan Online
- Klik lihat saldo JHT dalam akun User peserta BPJS tenaga kerja
Cara membuat antrian online BPJS Tenaga
kerja
Cara membuat antrian online BPJS Tenaga kerja
- klik Klaim saldo JHT, Isikan Informasi berikut:
- KPJ: Nomor kartu BPJS
- Keperluan: Pengajuan Klaim
- Pilih jenis klaim anda: Pensiun, Pengunduran diri atau PHK
- Klik kirim.
Kemudian lengkapi form Antrian online BPJS Ketenagakerjaan dibawah ini:
- Setelah semua data diatas terisi, Klik Simpan
- Siapkan syarat-syarat yang diminta dalam Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Klaim Pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan
Datanglah sesuai tanggal
kedatangan dan 30 menit sebelum waktu
kedatangan. Karena anda akan diminta untuk mengisi 3 lembar form berikut:
- Lembar pengajuan BPJS Ketenagakerjaan
- Lembar klaim Jaminan Hari Tua (JHT)
- Lembar Pengajuan Pencairan JHT
Masukan data “syarat-syarat yang
diminta dalam Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan” pada kotak petugas/Drop Box. Kemudian
petugas akan memeriksa kelengkapan berkas Anda untuk mendapatkan nomor antri
pencairan dana BPJS. Sekitar 1 jam mengantri, bagian customer service akan
memanggil Anda untuk menanyakan beberapa hal terkait kebenaran data Anda dan beberapa dokumen yg harus anda setujui/ditanda tangani. Pencairan
dana akan dilakukan 1 minggu setelah tanggal kedatangan anda ke kantor BPJS
Ketenagakerjaan.
Jika ada yg belom dimengerti, silahkan tinggalkan pesan pada kolom komentar... :D
Artikel pilihan penulis:
- Cara daftar Google Adsense untuk Channel Youtube dan Website
- Cara Kirim Uang di Alfamart dengan True - MONEY tanpa rekening Bank
- 7 Alasan kenapa belanja online di sukai di indonesia
- Cek saldo Rekening di ATM Bersama - tarif transaksinya bikin kaget!
- Ini dia 2 Aplikasi cari jodoh terdekat selain Facebook
Demikian yang bisa kami sajikan untuk anda. Nantikan ulasan materi update artikel lainnya dalam website ini. Jangan lupa Subcribe E-mail anda dibawah halaman website untuk terus mengikuti materi terbaru. tetap sabar menanti ya..
Cara Klaim BPJS Tenaga Kerja Kini Lebih Cepat Lewat Antrian Online
4/
5
Oleh
Admin