Standar Auditing Berbasis ISA 2015

Standar Auditing adalah pedoman umum untuk membantu para Auditor dalam memenuhi tanggungjawab profesional mereka dalam pengauditan laporan keuangan historis. Di dalam Standar Audit mencakup pertimbangan kualitas profesional antara lain persyaratan kompetensi dan independensi, pelaporan dan bukti audit.


Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) sebagai organisasi profesi berkewajiban untuk menetapkan standar audit. Dengan perkembangan yang terjadi dalam era Globalisasi, IAPI telah memutuskan untuk mengadopsi International Auditing Standards (ISA) yang diterbitkan International Auditing And Assurance Standards Boards (IAASB) dan dengan demikian tidak memberlakukan lagi standar audit yang selama ini berlaku. Ikatan Akuntan Publik Indonesia menerjemahkan International Auditing Standards (ISA) kedalam bahasa indonesia dan diberi judul Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dan menetapkan pemberlakukan Standar Profesional Akuntan Publik di indonesia (Jusup, 2014).
Bagi anda mahasiswa Akuntansi yang sedang mecari Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) 2015 terbaru, berikut ini adalah Standar audit tentang prinsip umum dan tanggung jawab seoarang auditor. Sudah dijelaskan diatas mengenai arti standart. Untuk lebih jelasnya silahkan baca SPAP terbaru, yang saya kutip dari Buku karangan Al.Haryono Jusup (terbitan 2014, penerbit : Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi) oleh Theodorus.M dan Tuanakotta (terbitan 2015, penerbit : Salemba Empat). sebagai berikut:

Prinsip Umum dan Tanggung Jawab (SA.200 s/d 265)

SA 200 : Tujuan Keseluruhan Auditor Independen dan Pelaksanaan Audit Berdasarkan Standar Audit
Tujuan Audit adalah untuk meningkatkan keyakinan pengguna laporan keuangan yang dituju. Hal itu dicapai melalui pernyataan suatu opini oleh auditor tentang apakah laporan keuangan disusun, dalam semua hal yang material, sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku.

SA 210 : Persetujuan atas Ketentuan Perikatan Audit
Tujuan auditor dalam menerima atau melanjutkan penugasan audit hanya jika dasar untuk melaksanakan penugasan sudah disetujui dengan:
  • Menegaskan adanya pemahaman yang sama antara auditor dan manajemen, jika perlu dengan TCGW (Those Charge With Goverment) mengenai syarat-syarat penugasan audit; dan Memastikan bahwa prasyarat untuk suatu audit memang ada.

SA 220 : Pengendalian Mutu untuk Audit atas Laporan Keuangan
Tujuan auditor adalah mengimplementasi prosedur pengendalian mutu pada tingkat penugasan yang memberikan asurans yang layak bahwa:
  • Auditnya mematuhi Standart Profesional serta kewajiban hukum/ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan kewajiban yang ditetapkan regulator.
  • Laporan auditor yang diterbitkan, sudah tepat dalam situasi (yang dihadapi).

SA 230 : Dokumentasi Audit
Auditor wajib membuat dokumentasi audit yang cukup, yang memungkinkan auditor berpengalaman, yang tidak mempunyai hubungan sebelumnya dengan audit tersebut, memahami:
  • Sifat, waktu, dan luasnya prosedur audit yang dilaksanakan sesuai ISA dan ketentuan perundang-undangan terkait (SA 230.A6-A7); serta hasil dari prosedur audit yang dilaksanakan, dan bukti audit yang diperoleh.
  • Hal-hal signifikan yang ditemukan dalam audit, kesimpulan atas hal-hal itu, dan kearifan profesional (profesional judgement) signifikan yang diterapkan dalam menarik kesimpulan tersebut (SA 230.A8-A11).

SA 240 : Tanggung jawab Auditor Terkait dengan Kecurangan dalam suatu Audit atas Laporan Keuangan
Tanggungjawab utama untuk pencegahan dan pendeteksian kecurangan berada pada dua pihak yaitu yang bertanggungjawab atas tata kelola entitas dan manajemen. Merupakan hal penting bahwa manajemen, dengan pengawasan oleh pihak yang bertanggungjawab atas tata kelola, menekankan pencegahan kecurangan yang dapat mengurangi peluang terjadinya kecurangan, dan pencegahan kecurangan (Fraud Deferrence), yang dapat membujuk individu-individu agar tidak melakukan kecurangan karena kemungkinan akan terdeteksi dan terkena hukuman.

SA 250 : Pertimbangan atas Peraturan Perundang-undangan dalam Audit atas Laporan Keuangan
Ketentuan dalam Standart Audit (SA 250) dirancang untuk membantu auditor dalam mengidentifikasi kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan yang disebabkan oleh ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Namun, auditor tidak bertanggungjawab untuk mencegah dan tidak mendeteksi ketidak patuhan terhadap semua peraturan perundang-undangan.

SA 260 : Komunikasi dengan Pihak yang Bertanggungjawab atas Tata Kelola
Auditor wajib berkomunikasi dengan TCGW (Those Charge With Goverment) mengenai tanggung jawab auditor berkenaan dengan audit atas laporan keuangan, termasuk (bahwa):
  • Auditor bertanggungjawab untuk merumuskan dan memberikan opini atas laporan keuangan yang dibuat oleh manajemen dibawah pengawasan TCGW (Those Charge With Goverment).
  • Audit atas laporan keuangan tidaklah membebaskan manajemen atau TCGW (Those Charge With Goverment) dari tanggungjawab mereka (SA 260.A9-A10).

SA 265 : Pengomunikasian Defisiensi dalam Pengendalian Internal kepada Pihak yang Bertanggungjawab atas Tata Kelola
Auditor wajib mengkomunikasikan secara tertulis kepada TCGW (Those Charge With Goverment) tentang kelemahan signifikan dalam pengendalian intern yang ditemukan selama audit secara tepat waktu (SA 265.A12-A18, A27).

Jika setelah 4 halaman membaca semua ulasan Standar Audit Berbasis ISA, namun anda merasa belum cukup mengerti, berikut ada sebuah buku Standar Audit Berbasis ISA dengan harga spesial yang bisa anda miliki. mengapa harus ada standar dan kenapa harus International Standart on Auditing / ISA yang berlaku di indonesia?

Audit Berbasis ISA (Internantional Standards on Auditing)
Harga Normal Rp161.900 + diskon 10% = Hanya Rp145.710 (Stock Terbatas)
Demikian yang bisa kami sajikan untuk anda. Ulasan materi Audit terbaru dapat anda cek dengan klik (Materi Pengauditan lainnya) dalam website ini. Jangan lupa Subcribe E-mail anda dibawah halam website untuk terus mengikuti materi terbaru. tetap sabar menanti ya..

Related Posts

Standar Auditing Berbasis ISA 2015
4/ 5
Oleh