Standar audit pengendalian mutu terhadap penilian risiko dan respon terhadap risiko

Dalam bidang asuransi, risiko dapat diartikan sebagai suatu keadaan ketidakpastian, dimana jika terjadi suatu keadaan yang tidak dikehendaki dapat menimbulkan suatu kerugian/Risk. Risiko dapat diartikan sebagai bahaya, akibat atau konsekuensi yang dapat terjadi akibat sebuah proses yang sedang berlangsung atau kejadian yang akan datang.
Dalam audit laporan keuangan yang dimakasud assurance (jasa) review laporan keuangan auditan klien. Auditor adalah seseorang yang memiliki kualifikasi tertentu dalam melakukan audit atas laporan keuangan dan kegiatan suatu perusahaan atau organisasi. Auditor yang melaksanakan audit dilapangan wajib memiliki surat tugas dari kantor akuntan publik.
Kantor akuntan publik (KAP) adalah badan usaha yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan sebagai wadah bagi Akuntan publik dalam memberikan layanan jasa keuangan atau sebagai Konsultan. Kantor akuntan publik yang memberikan jasanya kepada entitas atau perusahaan diawasi langsung oleh Otoritas jasa Keuangan (OJK). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi: menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan di Republik indonesia.


Bagi anda mahasiswa Akuntansi yang sedang mecari Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) 2015 terbaru, berikut ini adalah Standar audit tentang prinsip umum dan tanggung jawab seoarang auditor. Sudah dijelaskan diatas mengenai arti standart. Untuk lebih jelasnya silahkan baca SPAP terbaru, yang saya kutip dari Buku karangan Al.Haryono Jusup (terbitan 2014, penerbit : Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi) oleh Theodorus.M dan Tuanakotta (terbitan 2015, penerbit : Salemba Empat). sebagai berikut:

Penilian Risiko & Respon terhadap Risiko yang Telah dinilai:

SA 300 : Perencanaan Suatu Audit atas Laporan Keuangan
Perencanaan suatu audit mencakup penetapan strategi audit secara keseluruhan untuk perikatan (Penugasan) audit dan pengembangan rencana audit. Perencanaan yang cukup akan bermanfaat dalam audit atas laporan keuangan dalam beberapa hal, termasuk hal-hal sebagai berikut (SA 300.2):
  • Membantu auditor untuk mencurahkan perhatian yang tepat terhadap area yang penting dalam audit;
  • Membantu auditor untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah yang potensial;
  • Membantu auditor untuk mengorganisasi dan mengelola perikatan (penugasan audit) dengan baik, sehingga perikatan tersebut dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien;
  • Membantu dalam pemilihan anggota tim perikatan (Tim Audit) dengan tingkat kemampuan dan kompetensi yang tepat untuk merespon resiko yang diantisipasi, dan penugasan pekerjaan yang teapt kepada mereka;
  • Memfasilitasi arah dan supervisi atas anggota tim perikatan (tim audit) dan penelaahan atas pekerjaan mereka;
  • Membantu jika relevan, dalam pengoordinasian hasil pekerjaan yang dilakukan oleh auditor komponen dan pakar.

SA 315 : Pengidentifikasian dan Penilaian Risiko Kesalahan Penyajian Material melalui Pemahaman Entitas dan Lingkungannya
Dalam standar ini, menegaskan bahwa auditor harus memperoleh suatu pemahaman tentang apakah entitas memiliki suatu proses untuk (SA 315.paragraf 15):
  • Mengidentifikasi risiko bisnis yang relevan dengan tujuan pelaporan keuangan;
  • Mengestimasi signifikan risiko;
  • Menentukan kemungkinan terjadinya risiko tersebut; dan
  • Memutuskan tindakan untuk menangani risiko.
Proses penilaian risiko entitas membentuk suatu basis bagi manajemen untuk menentukan bagaimana risiko dikelola. Ketepatan atas kesesuaian proses penilaian risiko entitas dengan kondisinya ditentukan oleh pertimbangan auditor.

SA 320 : Materialitas dalam tahap Perencanaan dan Pelaksanaan Audit
Materialitas dan resiko audit perlu dipertimbangkan sepanjang pelaksanaan audit, khususnya pada saat (SA 320.A1):
  • Mengidentifikasi dan menilai kesalahan penyajian material;
  • Menentukan sifat, saat dan luas prosedur audit selanjutnya;dan
  • Mengevaluasi dampak laporan keuangan dan dalam merumuskan opini dalam laporan auditor.
Materialitas pelaksanaan (performance materiality) adalah suatu jumlah yang ditetapkan auditor, pada tingkat yang lebih rendah dari pada materialitas untuk laporan keuangan secara keseluruhan, untuk mengurangi tingkat rendah yang semestinya kemungkinan kesalahan penyajian yang tidak dikoreksi dan yang tidak terdeteksi yang secara agregat melebihi materialitas untuk laporan keuangan secara keseluruhan (SA 320.9).
Penentuan materialitas oleh auditor membutuhkan pertimbangan profesional dan dipengaruhi oleh persepsi auditor tentang kebutuhan informasi keuangan oleh para pengguna laporan keuangan. Konsep materialitas diterapkan oleh auditor pada tahap perencanaan dan pelaksanaan audit, serta pada saat mengevaluasi dampak kesalahan penyajian yang teridentifikasi dalam audit dan kesalahan penyajian yang tidak dikoreksi jika ada, terhadap laporan keuangan dan pada saat merumuskan opini dalam laporan auditor (SA 320).

SA 330 : Respon Auditor terhadap Risiko yang telah Dinilai
Jika auditor sudah menentukan bahwa salah saji material yang dinilai, pada tingkat asersi merupakan risiko signifikan, auditor wajib melaksanakan prosedur substantif yang khusus menanggapi risiko tersebut. Dalam hal pendekatan terhadap risiko signifikan itu hanya terdiri atas prosedur substantif, prosedur wajib uji rincian (SA 330.21)
Jika prosedur substantif dilaksanakan pada suatu tanggal interim (tanggal ditengah tahun), auditor wajib meliputi periode sisanya (antara tanggal interim sampai akhir tahun) dengan melaksanakan (SA 330.22):
  • Prosedur substantif yang dikombinasikan dengan uji pengendalian untuk periode sisa; atau
  • Prosedur substantif selanjutnya saja yang memberikan dasar yang layak untuk memperluas kesimpulan dari tanggal interim ke akhir tahun, jika auditor menentukan bahwa itu sudah cukup.

SA 402 : Pertimbangan Audit terkait dengan Entitas yang menggunakan suatu Organisasi Jasa
Menetapkan tujuan auditor berkenaan dengan audit laporan keuangan entitas pengguna organisasi pemberi jasa sebagai berikut (SA 402.7):
  • Memperoleh pemahaman yang cukup mengenai sifat dan pentingnya jasa-jasa yang diberikan organisasi pemberi jasa dan dampaknya terhadap pengendalian intern entitas yang relevan bagi audit, untuk mengidentifikasi dan menilai resiko salah saji yang material;
  • Merancang dan melaksanakan prosedur audit yang tanggap terhadap risiko-risiko tersebut.

SA 450 : Pengevaluasian atas Kesalahan Penyajian yang di Identifikasi Selama Audit
Tujuan auditor ialah mengevaluasi :
  • Dampak salah saji yang ditemukan, terhadap audit; dan
  • Dampak salah saji yang tidak dikoreksi, jika ada, terhadap laporan keuangan.

Jika setelah 4 halaman membaca semua ulasan Standar Audit Berbasis ISA, namun anda merasa belum cukup mengerti, berikut ada sebuah buku Standar Audit Berbasis ISA dengan harga spesial yang bisa anda miliki. mengapa harus ada standar dan kenapa harus International Standart on Auditing / ISA yang berlaku di indonesia?

Audit Berbasis ISA (Internantional Standards on Auditing)
Harga Normal Rp161.900 + diskon 10% = Hanya Rp145.710 (Stock Terbatas)
Demikian yang bisa kami sajikan untuk anda. Ulasan materi Audit terbaru dapat anda cek dengan klik (Materi Pengauditan lainnya) dalam website ini. Jangan lupa Subcribe E-mail anda dibawah halam website untuk terus mengikuti materi terbaru. tetap sabar menanti ya..

Artikel pilihan Penulis:

  1. Mengenal Akuntansi dan Share pengalaman magang di Kantor AkuntanPublik
  2. Fungsi Internal Audit dalam Sistem Pengendalian Manajemen
  3. Soal Accounting: Buatlah jurnal umum, buku besar dan 4 Laporan keuangan 
  4. Share pengalaman Magang di Kantor Akuntan Publik

Related Posts

Standar audit pengendalian mutu terhadap penilian risiko dan respon terhadap risiko
4/ 5
Oleh